Sumber gambar : http://www.m-edukasi.web.id |
Amanah Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan
menengah. Secara praktis, Musbikin (2010) menyatakan bahwa peran dan tugas guru
masa depan ada tiga yaitu sebagai pengajar (instructional); pendidik (educator)
dan sebagai pemimpin (managerial).